oleh

Lindungi Hak Ekonomi Kreator, Kemenkum Banten Perkuat Kepatuhan Royalti Musik

SERANG – Upaya membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkeadilan terus diperkuat melalui peningkatan kepatuhan pembayaran royalti hak cipta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar sosialisasi bertema “Kepatuhan Pembayaran Royalti Hak Cipta sebagai Upaya Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta dan Iklim Usaha yang Berkeadilan” di Aula Bappeda Provinsi Banten, Senin (25/05/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap pentingnya penghormatan atas hak ekonomi pencipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial. Selain memberikan perlindungan hukum kepada para kreator, kepatuhan pembayaran royalti juga dinilai penting dalam menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang profesional di daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, dalam sambutannya menegaskan bahwa musik dan lagu merupakan bagian penting dari industri kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penggunaan karya cipta secara komersial harus diiringi dengan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.

Baca Juga  Lima Kepala Desa/Lurah dari Banten Lolos Peacemaker Justice Award 2025

“Musik dan lagu bukan sekadar media hiburan, melainkan sebuah karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar royalti bukan hanya bentuk ketaatan terhadap hukum, melainkan wujud apresiasi nyata yang menjadi hak ekonomi bagi para pencipta dan pemegang hak cipta,” ujar Picesco Andika Tulus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional. Perlindungan hak ekonomi yang optimal diyakini mampu mendorong lahirnya karya-karya baru yang inovatif dan berkualitas dari para kreator Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Eli Susiyanti menyampaikan bahwa sektor musik dan hiburan memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah. Menurutnya, penggunaan karya musik di sektor usaha seperti hotel, restoran, dan kafe harus diiringi dengan kesadaran terhadap kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya anak bangsa.

Baca Juga  Sosialisasi KUHP Baru di Banten, Wamenkum RI Angkat Isu Strategis Hukum Nasional  

“Sektor pariwisata dan industri kreatif tidak bisa dipisahkan. Kafe dan industri perhotelan tidak bisa dilepaskan dari karya-karya seni dan musik anak bangsa. Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan membangun ekosistem usaha yang saling menghargai,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan materi, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait sekaligus musisi nasional Marcellius K.H. Siahaan menjelaskan bahwa tata kelola royalti musik di Indonesia merupakan bagian dari sistem perlindungan hak cipta yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia menegaskan bahwa royalti merupakan bentuk apresiasi terhadap pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait atas penggunaan lagu dan musik secara komersial.

Marcell menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan royalti juga berlaku lintas negara melalui skema perjanjian timbal balik antar lembaga manajemen kolektif. Sebagai contoh, apabila musisi luar negeri menggelar konser di Indonesia, maka LMKN akan mengoleksi royalti penggunaan karya musik tersebut untuk kemudian diteruskan kepada lembaga royalti di negara asal artis yang bersangkutan.

Baca Juga  SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP Yang Diusulkan Hanya 2 Diakomodir Pemerintah

“Konsep royalti itu sudah berlaku secara global. LMKN hanya menjalankan mandat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara acara maupun pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik pada ruang publik bersifat komersial wajib memperoleh lisensi dan membayar royalti melalui LMKN. Meski demikian, penggunaan lagu tanpa perjanjian awal tetap dimungkinkan sepanjang penyelenggara tetap memenuhi kewajiban pembayaran royalti setelah kegiatan berlangsung.

Selain menjelaskan aspek regulasi, Marcell turut menyoroti sejumlah tantangan dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia, mulai dari rendahnya literasi hukum masyarakat terkait hak cipta, perkembangan teknologi digital, hingga validitas data penggunaan lagu dan musik. Menurutnya, peningkatan edukasi dan kepatuhan menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem royalti yang sehat dan berkelanjutan.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dari unsur pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait di Provinsi Banten.

News Feed