oleh

Melalui Perbub Lebak, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan

LEBAK – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak mendorong agar setiap perusahaan di Wilayah Kabupaten Lebak dapat mematuhi Peraturan Bupati Nomor PER/10/022026 dalam pelaksanaan perlindungan pekerja rentan tahun 2026.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak Rangkasbitung, Dicky Hardiyanto. Jumat, 27 Maret 2026.

Dicky menyebutkan bahwa Peraturan Bupati Nomor PER/10/022026 ini merupakan kerjasama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Lebak dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Lebak Bentuk Peraturan Bupati Guna Melindungi 3.450 Pekerja Rentan

“Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor PER/10/022026 ini, kami harapkan seluruh pemberi kerja ataupun perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dapat turut serta berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya maupun pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaan,” kata Dicky.

Dicky menjelaskan bahwa pekerja rentan tersebut dapat dilindungi dua program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran sebesar Rp. 16.800 per bulan.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Cimone Lakukan Sosialisasi Manfaat Program BPJamsostek di Kecamatan Cibodas

“Dengan iuran yang begitu murah, tapi dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi seluruh pekerja rentan,” ucap Dicky.

“Untuk itu, mari kita berkolaborasi dalam memberikan kesejahteraan kepada pekerja rentan. Semoga dengan adanya Peraturan Bupati Nomor PER/10/022026 ini dapat melindungi sebanyak 3.450 Pekerja Rentan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak,” harap Dicky.

News Feed