oleh

Kanwil Banten Hadiri 2 Kegiatan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah

Memenuhi Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menghadiri Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Penyelenggaraan Terminal Tipe C pada Selasa (27/4) di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).

Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kota Serang dan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dimana seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Kab/Kota harus difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Banten.

Adapun masukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Serang ini yaitu secara substansi materi dan teknik penyusunan perlu disesuaikan dengan Permenhub Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

Baca Juga  Cegah Bullying di Sekolah, KKM 105 Untirta Gelar Sosialisasi Bullying di SMP Negeri 2 Kronjo

Sementara, bertempat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum juga turut menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Tangerang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PAUD, SD, dan SMP.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang dan Jajaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Setda Kota Tangerang, dan Kanwil Kemenkumham Banten.

Baca Juga  Kakanwil DJP Banten Bersilaturahmi Ke Ketua MUI Banten

Adapun, masukan dari Kanwil Kemenkumham Banten yaitu Raperwal ini sebaiknya disusun sebagai Perwal baru yg akan mencabut Perwal 22/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 yang nantinya tidak mencantumkan Tahun Ajaran agar Perwal tidak harus setiap tahun diganti dengan Perwal yang baru, dan substansi Raperwal baru nanti akan mengadopsi ketentuan Permendikbud 1/2021 dan juga mengakomodir ketentuan Perwal 28/2020. (Dede).

News Feed