oleh

DPM-PTSP Akan Ancam Bekukan Izin Usaha

PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan.

Izin tersebut dapat dibekukan atau dicabut kembali jika pelaku usaha menyalahgunakan dalam operasional usaha mereka. Izin usaha harus digunakan sesuai peruntukan.

“Bisa berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin,” ujar Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian, Senin (28/6).

Baca Juga  Terima Langsung Penghargaan Penanganan Narapidana Risiko Tinggi Terbaik dari Kakanwil Kemenkumham Jateng, Ini Kata Kalapas Pasir Putih

Namun, sebelum itu pihaknya tetap memberikan peringatan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tahapan tahapan sanksi ini diberikan sesuai temuan dilapangan yang didapat pihaknya.

Ia menilai, ada juga tim penegak Perda dan ada tim Yustisi dari kepolisian. Pihaknya juga menerima informasi dari dinas teknis tersebut terkait pelanggaran di tempat usaha.

Baca Juga  Kumham Berbagi, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Ikuti Trabas dan Baksos Dalam Rangka Hari Pengayoman Ke-79

“Kalau mereka merekomendasikan tutup kita tutup. cabut izin nya ya kita cabut izinnya,” tegasnya. (*/cr1)

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed