oleh

Cek gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap _ 1 /. untuk Melihat Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK guru 2021 tahap I dapat diakses melalui link berikut ini gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap _ 1 /.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan ada sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos seleksi ASN PPPK Guru 2021 tahap pertama dan tercatat peserta PPPK guru yang tidak lulus sebesar 420.504 orang. Meski demikian, mereka masih berhak mengikuti seleksi tahap 2 dan 3.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan,
jumlah yang lolos didapat dari peserta yang lulus dengan afirmasi awal 90.836 dan bertambah saat adanya afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, sebanyak 82.493 peserta.
“Sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus untuk tahap pertama ini adalah 173.329 dari 506.997 peserta,” ujar dia pada acara Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Dia mengatakan jika peserta yang tidak lulus masih bisa mengikuti tahap seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dan 3. Bahkan peserta juga dapat melakukan sanggah.
“Dilihat dari jumlah formasi yang tersedia maka formasi yang belum terisi untuk tahapan kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336,” jelas Bima.
Pengumuman nama peserta yang lulus tahap pertama ini akan disampaikan pada pukul 12.00 WIB. Namun, setelah  pengumuman, para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil, jika merasa nilai nilainya tidak sesuai dengan yang didapatkan. Masa sanggah bagi peserta yang tidak lulus diberikan sebanyak 3 hari.
“Ada masa sanggah peserta, peserta miliki waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan. Kemudian panitia nanti harus menjawab dalam tujuh hari,” katanya.
Bima menambahkan, apabila nantinya tidak ada masalah, BKN akan menetapkan nomor induk PPPK Guru  bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus tahapan pertama. BKN tidak akan menunggu tahapan hingga selesai bagi peserta yang lulus tahapan pertama.
“Ini akan kami tetapkan nomor NIP untuk PPPK Guru. Tentu secara administrasi juga membutuhkan waktu. Karena jumlahnya besar sekali, dan pemerintah daerah  yang memiliki formasi itu perlu mengusulkan ke BKN nama-nama yang akan dimintai untuk ditetapkan nomor induk PPPK gurunya,” tandasnya. (*/cr2)
Sumber: liputan6.com

News Feed