oleh

Sebagai Upaya Perlindungan Pekerja, BPJAMSOSTEK Serahkan Sertifikat Kepesertaan Non ASN Kementerian Ketenagakerjaan RI

JAKARTA – Dalam rangka percepatan untuk tercapainya Universal Coverage, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berikan secara simbolis sertifikat bukti tanda kepesertaan.

Dalam kesempatan kali ini BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir dan Jakarta Cempaka Mas bersama-sama menyerahkan sertifikat bukti kepesertaan kepada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Non ASN) di Balai K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI telah di daftarkan untuk terlindungi 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga  Kadiv Pas Kemenkumham Banten Sidak SAE Lapas Rangkasbitung

Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir menyampaikan, “Kami sangat bangga kepada Balai K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI karena memberikan perhatian lebih terhadap pekerja dengan mendaftarkan pekerjanya agar terlindung dalam Program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya. Senin, (11/10/2021).

Noro Fajar selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Cempaka Mas menambahkan bahwa dengan telah terdaftarnya Balai K3 ini merupakan permulaan yang nantinya diharapkan apabila ada penambahan Non ASN dapat ikut terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2013 Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Baca Juga  Imigrasi Serang Gelar Gerakan Sosial “Jumat Berkah Berbagi untuk Sesama” di Panti Asuhan Baitul Qur’an

Ventje Sri Setiyanto selaku Plt. Kepala Balai K3 Jakarta menyampaikan “Terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena telah memberikan respon cepat tanggap pada saat kami akan mendaftarkan pegawai Non ASN di Balai K3 untuk terdaftar Program BPJS Ketenagakerjaan, kedepannya kami akan terus berkordinasi dengan BPJAMSOSTEK apabila ada penambahan peserta di Balai K3, dan kami juga berharap dengan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan para pekerja dapat lebih merasa aman dan nyaman dalam bekerja”.

Baca Juga  Wali Kota Serang Laporkan Capaian Vaksinasi Kepada Menteri BUMN dan Wakil Ketua MPR RI

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh R.M.Widhanarni selaku Kasubag Tata Usaha Balai K3, Wawan Herawan selaku Bendahara Pengeluaran, dan perwakilan staf dari BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK Jakarta Cempaka Mas juga menyampaikan informasi bahwa meskipun Wilayah DKI Jakarta sudah masuk kategori zona hijau penyebaran pandemi COVID, peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dapat dilakukan juga dengan mengakses website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan juga dapat menerima layanan informasi melalui Call Center 175 terkait program dan manfaat BPJAMSOSTEK.

News Feed