Lebak, siberindo.com
Salah satu mobil berplat merah terpantau mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kecamatan Muncang.
Larangan ini termuat dalam surat edaran nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.
Ketika dikonfirmasi Wartawan perihal pelanggaran tersebut, Pengawas SPBU Muncang , Rudi, menjelaskan bahwa Ia tidak tahu jika kendaraan plat merah di larang mengisi BBM pertalite.
“Saya tidak tahu, itu melanggar aturan karena tidak ada instruksi dari kantor Pertamina pusat yang menyatakan mobil plat merah, tidak boleh mengisi BBM pralite bersubsidi”, ucapnya.
“Kalau jenis BBM Solar Kami sudah sesuai SOP”, terangnya,
Di sisi lain petugas SPBU yang mengisi BBM jenis Pertalite mengatakan kepada awak media, dengan enteng mengatakan, mobil plat merah tersebut hanya membeli BBM seharga seratus ribu. ” Saya hanya melaksanakan pekerjaan, mobil tadi Cuma membeli seratus ribu ini, pak”, ungkapnya,(YYT)










