oleh

Diduga Ada Interpensi Kades Ciparahu Soal Rekomendasi Agen BPNT

LEBAK – Pembentukan agen e-Waroeng pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Diduga ada interpensi dari Kepala Desa, hal itu dikarenakan ada calon pengganti agen yang sebelumnya memundurkan diri, difuga dipersulit, Sabtu (15/8/2020).

Mundurnya salah satu agen BNPT di Desa Ciparahu dikarenakan tak dapat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang melakukan transaksi BSP di warung milikinya. Hal itu telah berjalan selama 3 bulan dari mulai bulan Maret – Mei.

Diketahui sebagai prasarat, agen penyalur bantuan sembako itu ditunjuk langsung oleh pihak Bank BRI. Namun atas rekomendasi Kades, TKSK dan Camat setempat. Di Desa itu, memang terdapat dua agen setelah adanya penambahan.

Penambahan dilakukan sesuai Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai (Pedum BSP). Pada Pedum itu dituliskan bahwa agen maksimal melayani 250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah seorang agen e-Waroeng, Asep Menjelaskan, dirinya memundurkan diri dikarenakan dari total penerima/KPM Desa Ciparahu sebanyak 539 KPM, yang melakukan transaksi hanya ada tujuh orang. Sementara komoditi yang disiapkan cukup banyak.

Baca Juga  Dirpamobvit Polda Banten Pimpin Rapat Pembahasan Pedoman Kerja Teknis Dengan PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Banten

“Saya kesulitan menjual stok komoditi yang sudah saya siapkan untuk menyambut KPM BSP itu, akhirnya saya mengundurkan diri untuk menjadi agen penyedia Bansos Pangan, dan saat ini saya hanya melayani masyarakat sekitar kampung saya saja, dengan stok terbatas seperti sebelum saya ditunjuk menjadi agen BSP,” ungkapnya saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media. Jum’at (14/8/2020).

Sebagai bukti pemunduran diri, Asep mengaku, dirinya sudah menyerahkan surat pengunduran diri itu kepada pihak Bank BRI dan menyerahkan mesin edc yang dititipkan pihak Bank. “Saya serahkan kepada petugas Bank yang datang ke rumah saya,” ujarnya.

Sementara salah seorang calon pengganti agen, Imam mengatakan, “Betul kang saya coba kembali mendaftarkan diri sebagai agen pengganti, saya fikir saya cukup layak menjadi agen BSP. Karena saya sudah memiliki edc sejak lama menjadi nasabah BRI dengan warung sembako. Kalo perlu dibicarakan dibanding agen Winda dan Asep. Kalau menurut saya, saya jauh lebih layak,” katanya.

Baca Juga  Mahasiswa Fakultas Hukum Semester 6 Universitas Pamulang (Unpam) Disambut Bupati Pandeglang

“Pasalnya kedua agen itu memiliki edc dan warung saat setelah ditunjuk jadi agen, bukan sebelumnya sudah berusaha dibidang sembako seperti yang disebutkan dalam pedum BSP. tapi saya paham, mungkin setiap keputusan pasti memiliki kepentingan yang beragam,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, kata Imam, dirinya sudah berkordinasi dengan pihak Bank BRI. Namun dari pihak bank BRI menyarankan untuk meminta surat rekomendasi dari Kades TKSK dan Camat sebagai syarat utama untuk menjadi agen. Padahal agen Asep yang sudah memudurkan diri, dirinya mengatahui tanpa rekomendasi kades TKSK dan Camat.

Kendati demikian Imam mengaku, dirinya tetap mengikuti prosedur yang saat ini. Namun ketika meminta rekomendasi dari Kepala Desa Ciparahu, dirinya memandang seolah dipersulit. Sebab, sudah satu bulan belum ditandatangani.

“Ko giliran saya harus ada rekomendasi tertulis, ini sangat aneh menurut saya kalau bukan untuk mempersulit saya apa tujuannya, padahal agen Neneng Winda yang semua orang tahu bahwa dia adalah Istri Jaro. Mungkin tidak sesulit ini,” katanya. “ Seperti dilansir bungasbanten.com -group siberindo

Baca Juga  Pemkot dan KPU Tangsel Dorong Literasi Politik Anak Muda Lewat Sekolah Jawara Demokrasi

 Sementara TKSK Cihara Toni Triswandi mengatakan, sebagai bagian dari tim koordinadi Bansos pangan tingkat kecamatan, dirinya tidak pernah mempersulit. Karena siapapun yang ingin menjadi agen tetap akan diberi persetujuan, ketika sudah mendapat rekomendasi dari Kepala Desa.

“Kami dari Tim Koordinasi Bansos Pangan tingkat Kecamatan tidak pernah mempersulit siapapun yang ingin meminta rekomendasi. Asal Kades setempat sudah menandatangani rekomendasinya. Kami pasti menandatanganinya juga,  dan soal pak Imam coba dikoordinasikan lagi ke Kadesnya. Mungkin saja Kades ada jawaban lain untuk penunjukan agen bukan maksud mempersulit,” ungkapnya. “ Sementara sampai berita ini dimuat, media belum dapat mengkonfirmasi pihak Bank BRI dan Kades Ciparahu.  *(UZEX)

Komentar

News Feed