TANGERANG – Sebanyak 1.000 Atlet Bola Basket pada ajang Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) bola basket se-Kota Tangerang Tahun 2025 telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan atlet bola basket tersebut.
Adapun Porseni ini dilaksanakan di GOR Dimyati Tangerang pada Sabtu, 19 Juli 2025. Porseni ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan bersama Ketua Perbasi Kota Tangerang serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Kepala BNN Kota Tangerang.
Saat ditemui, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengapresiasi serta mendukung atas diselenggarakannya Porseni tersebut.
“Pemerintah Kota Tangerang terus bersinergi berkolaborasi untuk mewujudkan bagaimana kolaborasi generasi muda di kota Tangerang bebas dari Narkoba dan unggul dalam segi prestasi,” katanya.
Ia berpesan, kepada para peserta untuk bermain secara sportif dan bersaing secara sehat.
“Tetap menjadi pelajar dan orang-orang yang baik, bergaul dengan sesama teman dengan segi positif dan jangan lupa belajar dan berdoa,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih mengatakan seluruh atlet bola basket pada Porseni Kota Tangerang ini telah dilindungi dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone baru saja menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan atlet bola basket yang mengikuti Porseni se Kota Tangerang pada tahun 2025,” katanya.
“Dalam turnamen ini, seluruh atlet yang bertanding telah terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini diberikan agar seluruh peserta Porseni ini terlindungi dan merasa aman selama bertanding. Karena kecelakaan itu bisa saja terjadi selama pertandingan,” imbuhnya.
Apalagi, menurut Dessy bahwa perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Sehingga seluruh atlet yang bertanding diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalo secara regulasi, seluruh atlet itu wajib di lindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, melalui kegiatan hari ini merupakan bentuk implementasi dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tersebut. Sehingga para atlet memiliki rasa aman dan nyaman saat bertanding,” ungkapnya.
Teakhir, Dessy mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih kepada Perbasi Kota Tangerang serta panitia penyelenggara yang telah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial kepada seluruh atlet yang mengikuti Porseni ini,” tutupnya.










