oleh

Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Serahkan Santunan Sebesar Rp.278 Juta Kepada Ahli Waris Almarhum Muhammad Alansyah

TANGERANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum Muhammad Alansyah peserta aktif BPJamsostek yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Untuk diketahui, Muhammad Alansyah merupakan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa PT Damarindo Mandiri yang ditempatkan pada PT. Mayora Indah Tbk sebagai Operator Produksi. Yang bersangkutan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone.

Muhammad Alansyah meninggal dunia akibat tertimpa lift pengangkut barang di area kerja perusahaannya, pada Sabtu (21/6/2025) lalu.

Baca Juga  Pramudya Iriawan Buntoro Ditunjuk Sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Atas kejadian itu, ahli waris Muhammad Alansyah mendapatkan santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 278.120.920,- . Penyerahan santunan diberikan secara langsung langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone Dessy Sriningsih bersama Dept Head IRGA PT. Mayora Indah Tbk Ryan Samuel, Direktur PT. Damarindo Mandiri H. Zulkarnain dan Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama Tanjung kepada ahli waris Muhammad Alansyah yakni Umayah selaku Ibu Almarhum. Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga  ComboFit Jamsostek Hadir di Aplikasi My Telkomsel, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Informal untuk Daftarkan Diri

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga besar Almarhum Muhammad Alansyah, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Dessy.

“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harap Dessy.

Baca Juga  Enam Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Santunan Jaminan Kematian Sebesar Rp 42 Juta

Sementara itu, Direktur PT. Damarindo Mandiri H. Zulkarnain menyampaikan, kami keluarga besar PT. Damarindo Mandiri mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya putra tercinta Ibu Umayah. Semoga Almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga juga diberikan ketabahan,” ucapnya.

“Adapun hak-hak Almarhum sudah kami serahkan baik dari PT. Damarindo Mandiri dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan yang diterima bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

News Feed