oleh

Kanwil Banten Gelar Konsultasi Teknis Deteksi Dini dan SDP Fitur Keamanan T.A 2021

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan integritas insan pemasyarakatan pada masa pandemi covid 19 ini, serta mewujudkan revitalisasi pemasyarakatan dan corporate university, maka dibutuhkan peran aktif dan tanggung jawab petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tugas pengamanan dan pembinaan dengan mengedepankan penanganan yang bersifat preventif, persuasif, efektif serta efisien dan proaktif dalam pelaksanaan P4GN serta transparan dan akuntabel. Sehingga dapat melaksanakan deteksi dini secara optimal sehingga dibutuhkan kecerdasan dan motivasi serta integritas yang diharapkan dapat mewujudkan pemasyarakatan maju pasti prestasi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Deteksi Dini Dan SDP Fitur Keamanan Tahun Anggaran 2021 dengan tema “Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Melalui Deteksi Dini Dan operasionalisasi Fitur Keamanan SDP ( Sistem Database Pemasyarakatan )”.

Bertempat di Hotel Wisata Baru Kota Serang, Turut hadir Direktur Keamanan dan Ketertiban pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muji Raharjo Drajat Santoso, Kepala Divisi Administrasi, Novita Ilmaris, para Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan wilayah Serang Raya, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak, serta seluruh peserta kegiatan Konsultasi Teknis Deteksi Dini Dan SDP Fitur Keamanan Tahun Anggaran 2021.Senin (15/03/2021).

Baca Juga  Antisipasi Banjir di Cirebon, Tim Sar Brimob Jabar Rutin Cek Debit Air Sungai Cikalong

Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib menyampaikan, Dengan terbitnya Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaran Pemasyarakatan maka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang selama ini dalam pola pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatannya mengacu kepada indikator pemidanaan, kini memasuki babak baru, yaitu pola pembinaan yang didasarkan kepada indikator perilaku dari tiap-tiap Warga Binaan Pemasyarakatan dengan menempatkan mereka pada blok/lapas berdasarkan kriteria maksimum, medium dan minimum.

“Untuk terwujudnya Revitalisasi tersebut salah satunya program yang sudah digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI adalah adanya kegiatan berupa langkah-langkah Strategis dan upaya serius dalam pemberantasan di Lapas dan Rutan. Dimana program tersebut untuk menjawab tantangan yang dewasa ini muncul dan menjadi isu di masyarakat bahwa pemasyarakatan dengan sistim yang ada belum optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya karena masih adanya warga binaan yang kerap masih melakukan pelanggaran hukum meskipun masih menjalani masa pidana di dalam, Lapas/Rutan,” ucapnya

Baca Juga  Seluruh Atlet Pada Kejuaraan Pencak Silat Tunas Juara Pelajar Tangerang Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan 3 kunci menuju Pemasyarakatan Maju yaitu, pertama adalah Deteksi Dini, dimana petugas pemasyarakatan harus mampu melakukan deteksi dini terhadap kendala yang mungkin akan terjadi. yang kedua adalah Sinergitas, baik antara petugas pemasyarakatan, instansi, maupun Aparat Penegak Hukum, dan stakeholder pendukung, agar terus dibangun dalam rangka mewujudkan pembinaan dan pelayanan Penyelenggaraan Pemasyarakatan, termasuk membangun sinergitas dengan media informasi publik. Ketiga adalah Perang terhadap Narkoba, Pemberantasan Narkoba di Lapas/LPKA/Rutan, baik bagi WBP maupun Petugas Pemasyarakatan, menjadi tugas besar bagi setiap individu Pemasyarakatan. Oleh karena itu, membangun komitmen bersama menjadi dasar utama untuk berperang terhadap Narkoba sehingga dapat disusun strategi yang efektif serta efisien untuk memberantas Narkoba di Pemasyarakatan.

Baca Juga  Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan

Mengakhiri sambutannya Kepala Kantor Wilayah berharap para seluruh peserta baik Kepala Pengamanan Unit Satuan Kerja dan Pelaksana Operator SDP Fitur Keamanan di Lapas dan Rutan dapat berdiskusi pada kegiatan konsultasi teknis ini untuk menambah pengetahuan, mencari solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan program tersebut di masing-masing Lapas/Rutan serta semoga kegiatan Konsultasi Teknis ini dapat menentukan deteksi dini mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban dan terwujudnya administrasi keamanan dan ketertiban di Lapas / Rutan / LPKA dan menghasilkan out put dan out come yang terbaik dalam rangka mendukung suksesnya Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Dede).

News Feed