oleh

Ilmu Makin Divergen, Masalah Manusia Makin Konvergen

Menata Ulang Program Studi dan Arsitektur Pendidikan Tinggi Indonesia

Oleh: Engkus Kuswarno (Profesor Sains Komunikasi UNPAD)

Pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pada Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII di Nusa Dua, Bali, Jumat, 2 Oktober 2026, menarik perhatian. Menteri meminta para rektor tidak terus-menerus membuka program studi (prodi) baru. Bahkan, prodi yang memiliki rumpun keilmuan serupa didorong untuk digabung atau dimerger agar administrasi dan akreditasi lebih sederhana.

Alasannya cukup masuk akal. Lima prodi dengan masing-masing 100 mahasiswa, misalnya, dapat digabung menjadi satu prodi dengan total mahasiswa yang tetap sama. Beban administrasi dan akreditasi pun dapat dikurangi. Menteri juga menegaskan bahwa pengembangan ilmu tidak harus selalu diwujudkan melalui pembukaan prodi baru. “Yang perlu dikembangkan itu bukan prodinya, tapi keilmuannya,” demikian inti pesannya.

Saya melihat pernyataan tersebut sebagai kegelisahan yang reasonable. Namun, persoalannya jauh lebih kompleks daripada hanya “terlalu banyak prodi”.

Merger prodi dapat menjadi salah satu solusi, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai obat (panacea) untuk semua persoalan pendidikan tinggi.

Justru di sinilah kita perlu melihat paradoks besar pendidikan tinggi abad ke-21 yakni ilmu makin divergen, sementara masalah manusia makin konvergen.

Meluruskan angka

Ada satu hal yang perlu diluruskan terlebih dahulu. Dalam pemberitaan mengenai pernyataan Menteri disebut Indonesia memiliki 34.711 prodi pada 2025 dan meningkat 29 persen. Namun, jika kita merujuk Statistik Pendidikan Tinggi 2025 yang datanya berasal dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), angkanya berbeda.

Jumlah prodi meningkat dari 33.741 pada 2024 menjadi 34.711 pada 2025. Artinya bertambah 970 prodi atau sekitar 2,88 persen, bukan 29 persen. Pada saat yang sama, jumlah perguruan tinggi justru turun dari 4.416 menjadi 4.303. Data ini menarik karena menunjukkan bahwa berkurangnya jumlah institusi tidak otomatis mengurangi jumlah prodi.
Karena itu, angka 34.711 juga tidak boleh dibaca sebagai 34.711 jenis ilmu. Statistik tersebut mencakup berbagai jenjang dan rumpun pendidikan tinggi. Dengan demikian, masalah yang sesungguhnya bukan semata-mata “berapa banyak ilmu yang dimiliki Indonesia”, melainkan bagaimana ilmu itu diorganisasikan ke dalam struktur program studi.
Ini perbedaan yang penting.

Apakah Indonesia benar-benar kebanyakan prodi?

Jawabannya adalah mungkin pada sebagian bidang dan sebagian perguruan tinggi, tetapi tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh sistem.

Ada prodi yang memang terlalu kecil, mahasiswanya terus menurun, dosennya terbatas, bidang keilmuannya tumpang tindih dengan prodi lain, dan keberlangsungannya lebih banyak ditopang oleh struktur administratif daripada kebutuhan akademik.
Dalam kondisi seperti itu, merger sangat reasonable.

Apalagi persoalan sumber daya manusia memang nyata. Surat Edaran BAN-PT pada Maret 2026, misalnya, mencatat 79 perguruan tinggi dalam proses reakreditasi yang masih memiliki jumlah dosen homebase kurang dari lima orang per program studi. Perguruan tinggi tersebut bahkan diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan dosen homebase dan memperbarui data PDDikti.

Fakta tersebut memberi pesan sederhana yaitu jangan membuka prodi apabila sumber daya akademiknya belum tersedia.
Karena itu, saya setuju apabila pemerintah memperketat persyaratan pembukaan prodi baru, khususnya menyangkut kecukupan dan relevansi dosen, kapasitas pembelajaran, calon mahasiswa, infrastruktur, prospek lulusan, serta diferensiasi keilmuan.

Tetapi ada pertanyaan lain yang juga harus dijawab, apakah rendahnya minat masyarakat melanjutkan pendidikan tinggi disebabkan terlalu banyaknya prodi?
Saya kira tidak sesederhana itu.

Masalahnya mungkin bukan terlalu banyak pilihan

Data BPS menunjukkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi Indonesia pada 2025 baru mencapai 32,89 persen untuk kelompok usia 19–23 tahun.
Angka ini menunjukkan bahwa persoalan utama pendidikan tinggi Indonesia masih berkaitan dengan akses dan permintaan pendidikan tinggi, bukan hanya jumlah prodi.

Mengapa seorang lulusan SMA tidak melanjutkan ke perguruan tinggi?
Jawabannya bisa sangat beragam, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup, kebutuhan untuk segera bekerja, kondisi ekonomi keluarga, akses geografis, persepsi terhadap manfaat gelar, kualitas perguruan tinggi, ketidakpastian pekerjaan setelah lulus, hingga munculnya berbagai jalur alternatif untuk memperoleh keterampilan.

Karena itu, kita perlu berhati-hati. Mengurangi jumlah prodi tidak otomatis meningkatkan jumlah mahasiswa.
Bahkan ada kemungkinan masalahnya justru terletak pada ketidakmampuan perguruan tinggi meyakinkan masyarakat bahwa pendidikan tinggi memiliki relevansi nyata terhadap kehidupan dan masa depan mereka.

Maka, jangan sampai kita salah mendiagnosis persoalan.

Ilmu makin divergen, masalah makin konvergen

Di sinilah saya melihat gagasan Menteri memiliki makna yang lebih luas.
Perkembangan ilmu pengetahuan memang bergerak menuju diferensiasi. Satu bidang ilmu melahirkan cabang-cabang baru. Teknik elektro berkembang ke telekomunikasi, informatika, biomedis, kecerdasan buatan, dan berbagai bidang lainnya.

Spesialisasi diperlukan karena pengetahuan manusia semakin luas dan mendalam.

Namun, persoalan yang dihadapi manusia bergerak ke arah yang berlawanan (paradoks).

Kecerdasan buatan, misalnya, bukan hanya persoalan informatika. AI menyentuh pendidikan, komunikasi, hukum, ekonomi, kesehatan, psikologi, etika, budaya, bahkan kehidupan sosial manusia.

Perubahan iklim tidak dapat diselesaikan oleh ilmu lingkungan saja. Pandemi tidak hanya menjadi persoalan kedokteran. Kemiskinan tidak hanya persoalan ekonomi. Transformasi digital tidak hanya persoalan teknologi.

Masalah manusia semakin konvergen.
Karena itu, kita menghadapi paradoks pendidikan tinggi abad ke-21 yaitu Ilmu bergerak menuju spesialisasi, tetapi persoalan kehidupan bergerak menuju konvergensi.

Di sinilah struktur program studi perlu dipikirkan kembali.

Jangan sampai spesialisasi ilmu menjadi fragmentasi institusi

Kita tentu tidak ingin kembali ke masa ketika semua ilmu berada dalam satu rumpun besar tanpa diferensiasi. Spesialisasi tetap diperlukan.

Yang perlu dihindari adalah ketika setiap perkembangan keilmuan selalu diterjemahkan menjadi kotak administratif baru bernama program studi.

Muncul bidang baru, dibuat prodi baru.
Muncul teknologi baru, dibuat prodi baru.
Muncul kebutuhan industri baru, dibuat prodi baru.

Muncul dosen yang selesai studi di luar negeri, dibuat prodi baru.

Padahal belum tentu bidang tersebut membutuhkan rumah administratif baru. Bisa saja cukup dikembangkan sebagai peminatan riset, mata kuliah pilihan, laboratorium, pusat kajian, jalur kompetensi, proyek lintas disiplin, atau kredensial mikro.

Dengan demikian, kita dapat membangun prinsip sedikit sekat, banyak keahlian.
Prodi dapat menjadi rumah akademik yang cukup luas, sementara spesialisasi berkembang di dalamnya.

Merger perlu, tetapi selektif

Karena itu, saya berpendapat merger prodi menjadi pilihan tepat, tetapi merger selektif, bukan merger administratif semata.

Prodi layak dipertimbangkan untuk digabung apabila jumlah mahasiswa terus menurun, sumber daya dosen tidak memadai, bidang keilmuannya sangat beririsan, tidak memiliki diferensiasi akademik yang jelas, dan keberlangsungannya tidak lagi memiliki alasan strategis.

Sebaliknya, prodi dengan jumlah mahasiswa kecil tidak otomatis harus ditutup atau digabung. Ada bidang keilmuan yang mungkin belum (tidak) populer tetapi sangat strategis bagi masa depan bangsa. Misalnya prodi Bahasa Daerah, di mana prodi itu berada.

Sains dasar merupakan contoh lainnya. Pemerintah sendiri mencatat proporsi mahasiswa pada bidang STEM sekitar 28 persen dalam paparan Menteri, sementara penguatan sains fundamental dinilai penting di tengah perkembangan AI dan komputasi kuantum.

Artinya, pendidikan tinggi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada logika jumlah mahasiswa atau pasar. Ada kepentingan strategis bangsa yang harus dijaga.

Pemerintah perlu mengubah cara memberi izin prodi

Daripada hanya menyerukan “jangan membuka prodi baru”, pemerintah sebaiknya membangun mekanisme yang lebih sistematis.

Setiap usulan prodi baru setidaknya perlu menjawab enam pertanyaan.
Pertama, apakah terdapat kebutuhan akademik baru?

Kedua, apakah ada masalah masyarakat yang membutuhkan kompetensi tersebut?

Ketiga, apakah tersedia dosen dengan kepakaran yang relevan dan homebase yang memadai?

Keempat, apakah terdapat permintaan mahasiswa yang realistis?

Kelima, apa keunikan atau diferensiasi prodi tersebut dibandingkan prodi yang sudah ada?

Dan keenam, pertanyaan paling penting yaitu mengapa bidang tersebut harus menjadi prodi baru, dan tidak cukup menjadi peminatan riset atau mata kuliah pilihan dalam prodi yang sudah ada?

Dengan mekanisme demikian, pemerintah tidak perlu melakukan pelarangan secara kaku. Pemerintah cukup membuat pintu masuk menjadi lebih selektif.

Dari administrasi prodi menuju ekosistem keilmuan

Pada akhirnya, persoalan ini juga menyentuh sistem akreditasi.
Jangan sampai perguruan tinggi terpaksa mempertahankan atau membuka prodi terutama karena struktur akreditasi menuntut keberadaan unit administratif tertentu.

Akreditasi idealnya semakin menilai kapasitas ekosistem keilmuan dan dampaknya, bukan hanya keberadaan kotak-kotak program studi.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya “Apakah prodi ini ada?” melainkan “Apa yang dihasilkan prodi ini bagi mahasiswa, ilmu pengetahuan, dunia kerja, masyarakat, dan penyelesaian persoalan bangsa?”

Arah ini sebenarnya sejalan dengan gagasan Menteri bahwa pendidikan tinggi tidak cukup menghasilkan lulusan, paper, skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi harus menghasilkan outcome dan dampak bagi masyarakat.

Bukan memperbanyak pintu, melainkan membangun jembatan

Saya membaca pernyataan Mendiktisaintek bukan semata sebagai seruan untuk mengurangi jumlah program studi.

Saya membaca ajakan itu untuk menata kembali arsitektur pendidikan tinggi Indonesia.

Kita tidak membutuhkan universitas yang terus-menerus memperbanyak kotak keilmuan. Kita membutuhkan universitas yang mampu menghubungkan kotak-kotak tersebut.

Sebab persoalan manusia tidak datang dalam bentuk program studi.
Kemiskinan tidak datang sebagai mahasiswa ekonomi.
AI tidak datang sebagai mahasiswa informatika.

Perubahan iklim tidak datang sebagai mahasiswa lingkungan.

Dan persoalan pendidikan tidak datang sebagai mahasiswa ilmu pendidikan.
Semua persoalan datang sebagai persoalan manusia yang membutuhkan berbagai pengetahuan sekaligus.

Karena itu, mungkin sudah waktunya pendidikan tinggi Indonesia bergerak dari paradigma proliferasi program studi menuju orkestrasi keilmuan.

Prodi tetap penting. Spesialisasi tetap penting. Tetapi keduanya harus ditempatkan dalam ekosistem keilmuan yang lebih luas.

Pertanyaan pendidikan tinggi Indonesia ke depan bukan lagi “Berapa banyak program studi yang kita miliki?” Melainkan “Seberapa mampu program studi yang kita miliki bekerja bersama menjawab persoalan bangsa?”

Di situlah masa depan pendidikan tinggi.
Ilmu boleh semakin divergen. Tetapi pendidikan tinggi harus semakin konvergen dalam menghadirkan manfaat bagi manusia.

Baca Juga  Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas Pokok dan Fungsi Jajaran

News Feed