oleh

Janji Politik Kepala Daerah Yang Dilupakan, Apa Hukumnya? Bisakah Dijerat Hukum?

Oleh: Mohamad Tahyar

Akhir-akhir ini banyak rakyat bertanya kepada saya: “Pak Tahyar, kenapa kepala daerah setelah terpilih lupa janji politiknya? Dulu waktu kampanye janji ini itu, setelah duduk jadi lupa. Apa hukumnya? Bisa tidak dipenjara?”

Pertanyaan ini wajar. Karena rakyat merasa dibohongi.

Mari kita kaji dengan tenang, dengan ilmu, bukan dengan emosi.

  1. Dalam Hukum Islam: Janji Adalah Hutang, Ingkar Janji Adalah Ciri Munafik

Dalam Islam, janji politik itu bukan janji main-main. Janji itu adalah amanah yang sangat berat.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu.” (QS. Al-Maidah: 1)

“Dan tepatilah janji, sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 34)

Rasulullah SAW bersabda:

“Tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia ingkar, dan apabila diberi amanah ia khianat.” (HR. Bukhari-Muslim)

Jadi, secara hukum Islam, kepala daerah yang sengaja mengobral janji hanya untuk meraih suara, padahal dari awal dia tahu dia tidak akan menepatinya, maka dia sudah berdosa besar. Dia sudah menipu rakyat, dan dia sudah berlaku munafik secara amal.

Bahkan dalam Islam, pemimpin yang menipu rakyatnya diancam dengan neraka. Nabi bersabda: “Tidaklah seorang pemimpin yang memimpin rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah haramkan surga baginya.” (HR. Muslim)

Baca Juga  BRI Life Jamin Pihaknya Tak Berikan Data Nasabah kepada Pihak-pihak yang Tak Bertanggung Jawab

Ini berat. Sangat berat.

Tapi kita juga harus adil. Dalam Islam ada yang namanya udzur syar’i. Kalau kepala daerah itu sudah berusaha sungguh-sungguh, tapi janji itu tidak bisa ditepati karena ada bencana, karena ada aturan baru yang melarang, maka dia tidak berdosa, ASAL dia jujur menjelaskan kepada rakyat. Yang berdosa itu kalau dia diam, pura-pura lupa, dan menikmati jabatan.

  1. Dalam Hukum Negara: Bisakah Dijerat Pidana?

Ini yang harus kita pahami dengan jujur, supaya rakyat tidak salah paham.

Di Indonesia, janji politik kampanye itu TIDAK BISA langsung dipidanakan sebagai penipuan. Kenapa?

Karena janji kampanye itu bukan kontrak jual beli. Janji kampanye itu adalah visi-misi. Di dalam Undang-Undang Pilkada, visi-misi itu wajib dituangkan menjadi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) setelah terpilih. Jadi, janji itu berubah menjadi dokumen resmi negara.

Maka, cara menjeratnya bukan dengan pasal penipuan, tapi dengan 4 jalur hukum ini:

Pertama, Jalur Politik di DPRD. Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) setiap tahun kepada DPRD. Kalau janji di RPJMD tidak dilaksanakan, DPRD bisa menolak LKPJ, bisa menggunakan hak interpelasi, hak angket, bahkan bisa mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui mekanisme yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Optimisme UMKM Sambut Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kedua, Jalur Administrasi Negara. Kalau kepala daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan RPJMD dan visi-misi yang sudah dijanjikan, itu bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh warga. Ini jalur yang sering dilupakan orang.

Ketiga, Jalur Pidana Korupsi. Janji politik itu baru bisa menjadi pidana kalau janji itu digunakan untuk korupsi. Contoh: janji memberikan proyek kepada tim sukses, janji memberikan jabatan kepada penyumbang dana kampanye, janji yang dibayar dengan uang. Itu yang bisa dijerat dengan UU Tipikor dan UU Pilkada tentang politik uang.

Keempat, Jalur Sosial: Hukuman Rakyat di Pilkada Berikutnya. Ini yang paling efektif. Kepala daerah yang ingkar janji, jangan dipilih lagi. Jangan pilih lagi orang yang sama, jangan pilih lagi partainya, jangan pilih lagi keluarganya yang maju. Itu hukuman yang paling adil di dalam demokrasi.

Jadi jawabannya: Tidak bisa langsung dipenjara hanya karena ingkar janji, tapi bisa diberhentikan secara politik, bisa digugat secara administrasi, dan bisa dihukum secara sosial oleh rakyat.

  1. Bagaimana Sikap Muhammadiyah?
Baca Juga  Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Dua Raperda Kota Cilegon, Dorong Regulasi Berdampak Bagi Masyarakat

Muhammadiyah mengajarkan kita untuk tidak hanya marah, tapi mencatat dan mengawal.

Sikap kita ada 3:

Pertama, Catat Janjinya. Sejak kampanye, kita harus mencatat semua janji kepala daerah, kita simpan videonya, kita simpan selebarannya. Jangan sampai janji itu hilang begitu saja.

Kedua, Tagih Dengan Adab. Kita datang ke Pemda, kita audiensi, kita sampaikan dengan data. Bukan dengan demo yang anarkis, bukan dengan fitnah di medsos.

Ketiga, Jangan Pilih Lagi Pemimpin Yang Ingkar Janji. Ini adalah amar ma’ruf nahi munkar dalam bentuk yang paling nyata: tidak memberikan suara kepada orang yang suka mengobral janji palsu.

Saya ingin menutup kajian ini dengan pesan untuk semua kepala daerah di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke:

Janganlah kalian menjadikan janji politik sebagai alat untuk menipu rakyat. Ingatlah, jabatan itu hanya 5 tahun. Tapi pertanggungjawaban di hadapan Allah itu kekal.

Rakyat boleh lupa, tapi malaikat tidak pernah lupa mencatat. Rakyat boleh tidak menuntut, tapi Allah pasti akan menuntut.**

Penulis adalah Sekretaris PDM Muhammadiyah Kota Cilegon, Mantan Presiden BEM UNJ Tahun 1998

News Feed