LEBAK – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak gelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi driver ojek online (Ojol) yang ada di Kabupaten Lebak.
Adapun sosialisasi ini diselenggarakan di salah satu caffe yang ada di Rangkasbitung pada Selasa, (08/07/25. Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan driver ojek online yang ada di Kabupaten Lebak.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lebak, Dicky Hardiyanto mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi para pengemudi ojol agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat, driver ojek online itu sangat rentan mengalami kecelakaan kerja.
“Perlindungan Jamsostek bagi driver ojek online bukan lagi pilihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan mendasar. Mengingat profesi ini termasuk kategori pekerjaan dengan risiko tinggi karena aktivitasnya yang dominan di jalan raya dengan kondisi lalu-lintasnya tidak bisa diprediksi,” katanya.
Untuk itu, lanjut Dicky, mengajak kepada para pengemudi yang sudah terdaftar sebagai peserta untuk mengedukasi rekan-rekan mereka yang belum memiliki perlindungan serupa. Menurutnya, banyak dari mereka yang belum mendaftar bukan karena tidak mau, melainkan karena kurangnya informasi.
“Kami minta kepada yang sudah jadi peserta, bantu ingatkan temannya. Banyak yang belum daftar karena belum tahu manfaatnya,” ucap Dicky.
Dalam sosialisasi tersebut, Dicky menjelaskan skema iuran program BPU. Pengemudi ojek online dapat mendaftar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan.
Sedangkan untuk manfaat tambahan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), peserta cukup menambahkan Rp20.000, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per bulan.
“Iuran kecil ini bisa memberikan perlindungan besar. JKK mencakup seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas, dan jika terjadi kematian karena kecelakaan kerja, santunannya bisa mencapai 48 kali gaji yang dilaporkan,” jelas Dicky.
Sementara itu, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap menerima santunan sebesar Rp42 juta, dengan syarat masa kepesertaan telah mencapai minimal tiga bulan berturut-turut. Jika belum memenuhi syarat tersebut, maka ahli waris hanya menerima biaya pemakaman.
Lebih jauh, Dicky menyampaikan bahwa peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal akibat kecelakaan kerja juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pekerja informal untuk mulai menabung melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), yang terbukti memberikan pengembangan dana lebih optimal dibandingkan bunga deposito.
“JHT bukan hanya untuk pensiun, tapi bisa jadi tabungan masa depan yang hasilnya menguntungkan. Jika ingin menabung lebih, peserta bisa menyesuaikan iurannya sesuai kelompok BPU yang tersedia,” cetus Dicky.
Dengan sosialisasi tersebut, Dicky berharap semakin banyak pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek, pedagang, nelayan, petani dan lainnya menyadari betapa pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu, mari segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kita dapat kerja tenang keluarga aman,” tutupnya.










