TANGERANG – Warga komplek perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangungan dua lantai di Taman Raya Rajeg, Blok.J.11 no.5 Yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Rabu ( 19/8/2020),-
Sebut saja Ayu kartini, Ketua Jurnalis Tangerang Raya(JTR) dan Ketua Serikat Media Siber(SMSI) Kota Tangerang, dirinya merasa resah dan terganggu dengan bangunan yang tinggi tersebut yang sedang di renovasi .
Menurut nya, selain membangun tanpa meminta izin tetangga, bangunan tersebut juga tanpa ada plank IMB nya.
“Kita resah dan terganggu selama ini. Kami diam dan menunggu niat baik pemilik komunikasi dengan kami yg bersebelahan, tapi sampai 1bulan lebih saya tunggu niat baik beliau tidak ada, mereka membangun tanpa Izin , ya setidak tidaknya ngobrol lah sebagai tetangga.” Ujar Ayu.
Baca juga:
Empat Organisasi Pers Kunjungi Grup 1 Kopassus Serang
Pengusaha Media di Lebak Incar Kursi Ketua Koni
Lanjutnya, akibat pembangunan tersebut rumahnya banyak berjatuhan bekas sisa sisa semen.
Di tempat terpisah, Hambali dari Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI) mengatakan bahwa di saat pandemi Covid-19 seperti ini, masyarakat yang ingin membangun tetap dengan protokol kesehatan.
Baca halaman selanjutnya>>>











Komentar