oleh

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandara Soekarno-Hatta Sosialisasikan Manfaat Program Jamsostek, E-PLKK dan MLT Bagi Perusahaan

TANGERANG – Dalam rangka meningkatkan kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan gelar Corporate Engagement dengan perusahaan binaan. Adapun kegiatan ini mengusung tema “Driving Social Security Forward Through Corporate Collaboration”.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Bandara Soekarno Hatta Febrian Kholilullah serta perwakilan perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan. Rabu, 23 Juli 2025.

Dari pantauan awak media, bahwa dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, E-PLKK dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Bandara Soekarno Hatta Febrian Kholilullah mengatakan bahwa menurut Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dan kelima program ini sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Untuk itu melalui kegiatan ini, kami mendorong agar seluruh pekerja yang ada di perusahaan-perusahaan mitra BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Bayarkan Klaim Rp.560 Miliar Sepanjang Tahun 2024

Selain itu, lanjut Febrian menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki E-PLKK yang mana ini merupakan sistem dalam pelaporan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Dan tadi kami juga memberikan edukasi kepada perusahaan binaan kami mengenai tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja agar segera melaporkan secara sistem yakni melalui E-PLKK. Hal ini dilakukan agar pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat segera di tangani,” ungkapnya.

“Semoga melalui sosialisasi ini dapat memberikan kemudahan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” lanjutnya.

Tidak lupa pada kesempatan itu juga, Febrian mengajak kepada seluruh perwakilan perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memanfaatkan layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT).

“Tujuan utama dari program MLT, yakni terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam memiliki rumah sendiri,” ujarnya.

Baca Juga  Dukung Program Presiden Prabowo, Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Bagikan Makanan Bergizi Gratis kepada Masyarakat

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.

Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.

Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan orotitas jasa keuangan (OJK).

Program MLT BPJS Ketenagkerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Adapun besaran program MLT, yakni untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta. Sementara KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.
Sementara PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Bersama DPR RI Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Informal di Kota Serang

Sedangkan FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB).

Lebih lanjut, Febrian menambahkan program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 17/2021 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah dengan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.

“Dalam program MLT perumahan ini, kami bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang,” tutupnya.

News Feed